Kriptografi dapat memenuhi kebutuhan umum suatu transaksi:
1. Kerahasiaan (confidentiality) dijamin dengan
melakukan enkripsi (penyandian).
2. Keutuhan (integrity) atas data‐data
pembayaran dilakukan dengan fungsi hash satu arah.
3. Jaminan atas identitas dan keabsahan (authenticity)
pihak‐pihak yang melakukan transaksi dilakukan dengan menggunakan password atau
sertifikat digital. Sedangkan keotentikan data transaksi dapat dilakukan dengan
tanda tangan digital.
4. Transaksi dapat dijadikan barang bukti yang tidak
bisa disangkal (non‐repudiation) dengan memanfaatkan tanda tangan
digital dan sertifikat digital.
0 komentar:
Posting Komentar